|
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional pada Lingkup Kementerian Kehutanan agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan mandiri, sangat diperlukan pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional itu sendiri. Untuk mempermudah Pejabat Fungsional/ Calon Pejabat Fungsional dan semua pihak terkait dalam memperoleh peraturan perundang-undangan tersebut, berikut kami lampirkan Peraturan Perundang-Undangan terkait Jabatan Fungsional yang telah diaplikasikan oleh Kementerian Kehutanan dalam tautan unduhan di bawah ini :
Analis Kepegawaian Arsiparis Asisten Apoteker - Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Kepala BKN No. 413 MENKES SKB III 2000 dan No. 14 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.
- Perkemenkes No. 376 MENKES PER V 2009 tentang Petunjuk Tenis Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya.
- Permenpan No. PER 06 MPAN 4 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.
- Perpres No. 54 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Auditor Bidan Dokter - Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN No. 1738 Menkes SKB XII 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN No. 1738 MENKES SKB XII 2003 dan No. 52 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.
- Perpres No. 54 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Fisioterapis Guru Instruktur Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Peneliti Penyuluh Kehutanan Perawat - Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN No. 733 MENKES SKB VI 2002 dan No 10 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
- Perpres No. 54 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Perawat Gigi Perencana Polisi Kehutanan (Polhut) Pranata Humas Pranata Komputer Pranata Laboratorium Kesehatan - Permenpan No. Per 08 MPAN 3 2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya.
- Perpres No. 54 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Pustakawan Radiografer Statistisi Surveyor Pemetaan Widyaiswara |